Oleh: Rustam Tando
Berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006,syarat pendirian suatu bangunan tempat Ibadah diantaranya adalah harus ada izin dari Departemen Agama, harus izin yang ditanda tangani sebanyak 60 warga yang bermukim disekitar tempat pendirian dan harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), persyaratan tersebut sangat menyulitkannya pendirian bangunan rumah Ibadah kaum minoritas seperti gereja, pura, klenteng dan kuil. Namun, untuk pendirian masjid sebagai rumah tempat ibadah mayoritas rasanya tidaklah sulit, mesjid dan musallah bisa berdiri di mana saja seperti di setiap kantor pemerintah ada bangunan mesjid ( dalam lingkungan kantor DPR RI saja ada Mesjid, sedangkan bangunan rumah ibadah agama minoritas tidak kelihatan ) tanpa ada izin yang ditanda tangani warga sebanyak 60 yang bermukim disekitar tempat pendirian dan mungkin tanpa mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Contoh yang paling menonjol adalah perubahan taman-taman dilingkungan komplek perumahan, bisa dalam sekejap saja sudah berubah menjadi lokasi pendirian rumah ibadah tanpa jelas berapa jumlah warga yang bertanda tangan menyetujuinya, di suatu kecamatan di sulawesi Utara yang penduduknya 99 % kristen, tetapi pendirian mesjid di tengah-tengah pemukiman umat kristen tidak ada masalah, tanpa ada ketakutan penyebaran agama islam di sekitarnya.
Dalam beberapa pengamatan saya pada setiap perjalanan dinas kesetiap provinsi waktu masih aktif sebagai abdi negara, sering saya merasa malu terhadap diri sendiri, kenapa bisa terjadi seperti ini, kita hidup di negara berdasarkan Pancasila bukan atas nama suatu agama atau golongan saja, tetapi kaum minoritas selalu mendapatkan perlakuan kekerasan dan pembelengguan kebebasan menjalankan ibadahnya. Lanjutkan membaca “Nasib Pemeluk Agama Minoritas” →