HAM, Negara, dan Nasionalisme

https://i0.wp.com/tabloidjubi.com/wp-content/uploads/2012/12/human-rights1a-300x289.jpgOleh: Weren Talia

“Kolektivisme mengurbankan individu, dan itu berarti: manusia kongkret nyata, demi masyarakat, bangsa, ras, negara, dan sebagainnya. Padahal masyarakat, bangsa, ras, dan negara tidak memiliki eksistensi sendiri kecuali melalui orang-orang yang menjadi anggotanya” (Franz Magnis-Suseno).

Negara sebagai satuan pemerintahan dan Hak Asasi Manusia (HAM) seharusnya adalah dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Masing-masing mempunyai spirit yang sama dalam melihat hakekikat manusia sebagai subyek. Spirit itu pula yang kemudian melahirkan semangat yang baru dan satu, yakni semangat nasionalisme. Semangat yang semestinya menjadi simbol komitmen seluruh bangsa terhadap realita sejarah masa lampau, kini dan yang akan datang.

Kesadaran Hak Dasar Universal

Kesadaran akan hak-hak dasar manusia oleh manusia itu sendiri telah ada sejak zaman sebelum masehi. Zeno, seorang filsuf Yunani kuno (300 SM) misalnya, ia menegaskan bahwa hak-hak asasi manusia itu berasal dari kodratnya sebagai manusia, bukan pemberian dari pemerintah. Orang-orang romawi sebelum masehi pun telah diberi peluang untuk menuntut hak-hak asasi mereka berdasarkan hukum yang berlaku saat itu. Lanjutkan membaca “HAM, Negara, dan Nasionalisme”