Ditjen Pothan Kemhan Undang Media Massa Membicarakan RUU Komcad dan Kamnas

Oleh: DMC

Kementerian Pertahanan melalui Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan), mengadakan pertemuan dengan media massa, Selasa (10/8) di Kantor Kemhan, Jakarta. Hadir dari pihak Kemhan antara lain Dirjen Pothan Prof. Dr. Ir. Budi Susilo Soepandji D.E.A, didampingi sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kemhan. Sementara itu dari pihak media massa, hadir sejumlah Redaktur Pelaksana (Redpel) media massa elektronik dan cetak lokal.

Pertemuan ini dimaksudkan sebagai sarana komunikasi interaktif antara Kemhan dalam hal ini mewakili pemerintah dengan komunitas media guna menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan strategis khususnya penyiapan regulasi terkait dengan RUU Komponen Cadangan dan RUU Keamanan Nasional yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2010-2014.

Dirjen Pothan Kemhan mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa saat ini telah terjadi pergeseran persepsi ancaman pertahanan negara sebagai pengaruh dari globalisasi. Bentuk ancaman negara saat ini tidak lagi hanya didominasi oleh ancaman militer, tapi juga oleh ancaman non militer.

Lebih lanjut Dirjen menambahkan, sumber ancaman tidak saja berasal dari luar negeri, tapi juga dari dalam negeri. Aktor ancaman tidak hanya terbatas pada negara, tapi seringkali meliputi organisasi yang independen atau individu. Perubahan ekskalasi ancaman dan derajat keamanan semakin sulit diprediksi karena bisa begitu mudah dan cepat berubah dari kondisi aman kepada kondisi darurat, dan sebaliknya.

Menurut Dirjen Pothan, RUU Komponen Cadangan menjadi prioritas untuk segera diundangkan karena RUU Komponen Cadangan merupakan bagian dari pembangunan sistem pertahanan negara yang bersifat semesta yang harus dipersiapkan sejak dini oleh pemerintah.

Dalam sistem pertahanan yang bersifat kesemestaan tidak ada satupun lembaga atau komponen bangsa bisa terlepas dari tanggung jawab upaya menyelenggarakan pertahanan negara kecuali dengan undang – undang. Kata kunci dalam pengelolaan pertahanan negara menghadapi ancaman dengan kompleksitas yang tinggi adalah inter-agency cooperation atau sinergitas lintas sektoral yang disiapkan dan dibangun sejak dini.

Dirjen Pothan mengatakan, RUU ini merupakan pondasi/aturan yang dibutuhkan dalam rangka mewujudkan kesiapsiagaan perang bagi masyarakat sesuai proporsinya, meningkatkan potensi dan kapasitas pertahanan negara, serta menjamin kemampuan perang negara yang mensinergikan kekuatan militer dan nir militer.

Pengelolaan komponen cadangan dapat mengurangi jurang pemisah antara sipil dan militer secara ideologis, dalam konteks membangun kontrol sipil yang efektif terhadap militer. Komponen cadangan juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sarana untuk mendukung proses pembentukan karakter bangsa dalam menghadapi era globalisasi saat ini.

“Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah bagi warga negara yang akan memberikan dharmabaktinya dalam konteks bela negara yang paling keras yang merupakan panggilan sekaligus kehormatan diri sebagai warga negara”, tambahnya.

Dirjen Pothan Kemhan lebih lanjut menjelaskan, Komponen Cadangan bukan wajib militer yang melatih masyarakat untuk menjadi militer. Akan tetapi lebih merupakan latihan dasar kemiliteran kepada masyarakat yang terpilih, dengan status tetap warga sipil untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiap-siagaan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan negara.

Seleksi untuk menjadi anggota komponen cadangan mencakup persyaratan umum dan persyaratan kompetensi. Materi pelatihan meliputi peningkatan kesadaran bela negara, latihan dasar kemiliteran, agar memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi dan kemampuan awal bela negara untuk menghadapi berbagai ancaman.

“Pendidikan dasar kemiliteran bagi warga negara yang memenuhi persyaratan jangan diartikan sebagai kegiatan militerisme di kalangan masyarakat namun lebih merupakan salah satu mekanisme untuk membangun dan meningkatkan disiplin, loyalitas, pengabdian, pantang menyerah dan rasa kebersamaan di masyarakat”, tambahnya.

4 respons untuk ‘Ditjen Pothan Kemhan Undang Media Massa Membicarakan RUU Komcad dan Kamnas

  1. Kita harus fahami, bahwa “MILITERISME” itu “KATA SIFAT”, Jadi siapapun bisa MILITERISME, baik secara Individu maupun Lembaga/Institusi baik sipil maupun militer. Tks.

  2. buat apa tentara di kemhan cuman untuk pajangan,atau takut untuk perang,di kemhan aja tni cuma nongkrong doang

Tinggalkan komentar